Bagus PutraVIEW PROFILE →
Sisi gelap digitalisasi sekolah: kasus Chromebook Rp9,9 triliun yang menjerat Nadiem Makarim
Program pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun untuk sekolah berujung vonis 10 tahun penjara bagi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dengan dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah dan proses banding yang bergulir, kasus ini jadi cermin buruk tata kelola proyek teknologi pendi
Di tengah gegap gempita berita tentang pusat data raksasa, kecerdasan buatan lokal, dan lonjakan talenta digital Indonesia, ada satu sisi kelam dari dunia teknologi yang tak boleh luput dari perhatian. Sebuah proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya membawa kemajuan justru berujung di meja hijau dan menyeret salah satu nama paling terkenal di industri teknologi Tanah Air.
Awal mula sebuah proyek ambisius
Kasus ini berpusat pada pengadaan laptop jenis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Makarim. Sebagai pendiri raksasa aplikasi Gojek yang kemudian dipercaya menjadi menteri, Nadiem mengusung visi besar untuk mendigitalisasi ruang-ruang kelas di seluruh penjuru negeri.
Program pengadaan perangkat ini bukanlah proyek berskala kecil, melainkan sebuah upaya masif dengan anggaran yang sangat fantastis. Tercatat total nilai anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai angka Rp9,9 triliun, dan program besar ini dijalankan pada tahun 2020 di masa jabatannya sebagai menteri periode 2019 hingga 2024.

Ketika penegak hukum turun tangan
Apa yang tadinya menjadi kebanggaan program pemerintah perlahan berubah menjadi sorotan tajam ketika aparat penegak hukum mulai mencium adanya kejanggalan. Kejaksaan Agung secara resmi mulai menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook ini sejak tanggal 20 Mei 2025, membuka babak baru yang penuh ketegangan.
Penyelidikan yang dilakukan secara mendalam kemudian menemukan indikasi kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar akibat proyek ini. Angka kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp1,57 triliun, bahkan dalam beberapa penyebutan total kerugian dalam perkara tersebut ditaksir menembus angka Rp2,1 triliun, dan di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya mulai terkuak.
Vonis yang mengguncang
Setelah melalui rangkaian proses persidangan yang panjang dan menyita perhatian publik, palu hakim akhirnya diketukkan pada bulan Juni 2026. Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim berupa hukuman penjara selama sepuluh tahun atas keterlibatannya dalam perkara pengadaan tersebut.
Selain hukuman badan berupa kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sejumlah sanksi finansial yang tidak ringan kepada terdakwa. Ia dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Menariknya, putusan ini memiliki sejumlah dinamika hukum yang cukup kompleks dan patut dicermati oleh publik. Sebagai catatan penting, dalam vonis tersebut majelis hakim justru membebaskan Nadiem dari dakwaan primer yang diajukan, sehingga ia dinyatakan bersalah dan dihukum berdasarkan dakwaan subsider yang menjadi alternatifnya.
Pertarungan belum usai di tingkat banding
Vonis sepuluh tahun penjara ternyata tidak serta merta mengakhiri drama hukum yang mengelilingi kasus besar ini. Menariknya, kedua belah pihak yang berperkara sama-sama menyatakan ketidakpuasan atas putusan tersebut, sehingga baik pihak Nadiem Makarim maupun Kejaksaan Agung kompak mengajukan upaya hukum banding pada bulan Juli 2026.
Langkah banding dari kedua kubu ini menandakan bahwa perkara tersebut masih jauh dari kata selesai dan akan terus bergulir ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Sebagai perbandingan, sebelumnya pihak jaksa penuntut umum diketahui sempat menuntut Nadiem dengan hukuman yang jauh lebih berat, yaitu pidana penjara selama delapan belas tahun.
Pelajaran berharga bagi proyek teknologi negara
Terlepas dari bagaimana akhir dari proses hukum ini nantinya akan diputuskan di tingkat yang lebih tinggi, kasus ini menyimpan pelajaran yang sangat berharga. Ia menjadi pengingat keras bahwa niat baik untuk memajukan pendidikan melalui teknologi harus selalu diimbangi dengan tata kelola pengadaan yang bersih, transparan, dan akuntabel dari hulu hingga hilir.
Di sebuah negara yang tengah berambisi menjadi kekuatan digital di kawasan, kepercayaan publik terhadap proyek-proyek teknologi pemerintah adalah modal yang tak ternilai harganya. Kasus Chromebook ini akan terus menjadi cermin, agar setiap rupiah yang digelontorkan untuk transformasi digital benar-benar sampai dan bermanfaat bagi rakyat, bukan justru menguap di tengah jalan.






